MAKALAH TENTAN BERBUSANA MUSLIM & MUSLIMA MERUPAKAN CERMINAN KEPRIBADIAN
MAKALAH TENTAN
BERBUSANA MUSLIM & MUSLIMA
MERUPAKAN CERMINAN KEPRIBADIAN
MAKALAH
TENTANG
BERBUSANA
MUSLIM & MUSLIMAH
MERUPAKAN
CERMINAN KEPRIBADIAN
DIBUAT OLEH
KELOMPOK 1
DINDA YUDA PRATIWI
ALDI SETIAWAN
NUR ASMA INDRI LESTARI
SARMILA
KELAS X
SMK 1 KUNTO DARUSSALAM
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar ..................................................................................................................... ii
Daftar Isi
................................................................................................................................
iii
BAB I PENDAHULUAN
......................................................................................................
4
A. Latar
Belakang
................................................................................................................... 4
B. Rumusan
Masalah
.............................................................................................................. 4
C.
Tujuan
................................................................................................................................ 4
BAB II PEMBAHASAN
..................................................................................................... 5
A.
Dalil
Menutup Aurat
......................................................................................................... 5
B.
Menunjukkan
Perilaku Berbusanah Muslim & Muslimah
...............................................
6
BAB III
PENUTUP
...............................................................................................................
8
A.
Kesimpulan
........................................................................................................................
8
DAFTAR PUSTAKA ..............................................................................................................
9
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pakaianku adalah Pribadiku
" Ajining Raga saka Busana”
yang
memiliki arti : "kehormatan badan dilihat daripakain yang di kenakan"
Sejarah busana lahir seiring dengan dengan sejarah peradaban manusia itu sendiri. Oleh karenanya, busana sudah ada sejak manusia diciptakan. Kesimpulan ini dapat diambil dari firman Allah SWT,
Sejarah busana lahir seiring dengan dengan sejarah peradaban manusia itu sendiri. Oleh karenanya, busana sudah ada sejak manusia diciptakan. Kesimpulan ini dapat diambil dari firman Allah SWT,
“Wahai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat
ditipu oleh syetan sebagaimana ia telah mengeluarkan ibu-bapakmu dari surga, ia
menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya
auratnya”.
B. Rumusan Masalah
Busana memiliki fungsi yang begitu
banyak, dari menutup anggota tertentu di tubuh hingga penghias tubuh.
Sebagaimana yang telah diterangkan pula oleh Allah dalam Al-Qur’an, yang
mengisyaratkan akan fungsi busana, “Wahai anak Adam (manusia), sesungguhnya Kami
telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi (aurat) tubuhmu dan untuk
perhiasan.”
Dari tata cara, bentuk, dan mode
berbusana, manusia dapat dinilai kepribadiannya. Dengan kata lain, cara
berbusana merupakan cermin kepribadian seseorang.
Konsekwensi sebagai manusia agamis adalah berusaha
semaksimal mungkin untuk melaksanakan segala perintah Allah dan meninggalkan
segala larangan agamanya. Salah satu bentuk perintah agama Islam adalah
perintah untuk mengenakan busana yang menutup seluruh aurat yang tidak layak
untuk dinampakkan pada orang lain yang bukan muhrim.
C.
Tujuan
Dari situlah akhirnya muncul apa
yang disebut dengan istilah “Busana Muslimah”.
Busana
muslimah adalah busana yang sesuai dengan ajaran Islam, dan pengguna gaun
tersebut mencerminkan seorang muslimah yang taat atas ajaran agamanya dalam
tata cara berbusana. Busana muslimah bukan hanya sekedar simbol, melainkan
dengan mengenakannya, berarti seorang perempuan telah memproklamirkan kepada
makhluk Allah akan keyakinan, pandangannya terhadap dunia, dan jalan hidup yang
ia tempuh, dimana semua itu didasarkan pada keyakinan mendalam terhadap Tuhan
Yang Mahaesa dan Kuasa.
BAB II
PEMBAHASAN
Aurat wanita adalah seluruh anggota tubuhnya kecuali wajah
dan dua telapak tangannya. Leher dan rambutnya adalah aurat di hadapan lelaki
ajnabi (bukan mahram) walaupun sehelai. Pendek kata, dari hujung rambut sampai
hujung kaki kecuali wajah dan dua telapak tangan adalah aurat yang wajib
ditutup.
A. Dalil
Menutup Aurat
Dalil-dalil AL-QUR'AN
"Wahai
Nabi, suruhlah isteri-isterimu dan anak-anak perempuanmu serta
perempuan-perempuan yang beriman, supaya melabuhkan pakaiannya bagi menutup
seluruh tubuhnya (semasa mereka keluar); cara yang demikian lebih sesuai untuk
mereka dikenal (sebagai perempuan yang baik-baik) maka dengan itu mereka tidak
diganggu. Dan (ingatlah) Allah adalah Maha Pengampun, lagi Maha
Mengasihani." (Surah Al-Ahzab, ayat 59).
"Dan
katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman supaya menyekat pandangan
mereka (daripada memandang yang haram), dan memelihara kehormatan mereka; dan
janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka kecuali yang zahir
daripadanya; dan hendaklah mereka menutup belahan leher bajunya dengan tudung
kepala mereka; dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka
melainkan kepada suami mereka, atau bapa mereka atau bapak mertua mereka atau
anak-anak mereka, atau anak-anak tiri mereka, atau saudara-saudara mereka, atau
anak bagi saudara-saudara mereka yang lelaki, atau anak bagi saudara-saudara
mereka yang perempuan, atau perempuan-perempuan Islam, atau hamba-hamba mereka,
atau orang gaji dari orang-orang lelaki yang telah tua dan tidak berkeinginan
kepada perempuan, atau kanak-kanak yang belum mengerti lagi tentang aurat
perempuan; dan janganlah mereka menghentakkan kaki untuk diketahui orang akan
apa yang tersembunyi dari perhiasan mereka; dan bertaubatlah kamu sekalian
kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, supaya kamu berjaya." (Surah
An-Nur, ayat 31).
B. Menunjukkan
Perilaku Berbusana Muslim Dan Muslimah
Hadis-hadis NABI S.A.W.
“Sesungguhnya wanita itu adalah
aurat, setiap kali mereka keluar, syeitan akan memperhatikannya.” (HR. Bazzar
& At- Tirmizi).
Bahawa Asma’ bint Abi Bakr
(kakaknya) bertemu Nabi s.a.w. dalam keadaan pakaiannya nipis sehingga nampak
kulit badannya, lalu Nabi s.a.w. pun bersabda: “Wahai Asma’, seorang perempuan
yang telah sampai haidh (baligh) tidak boleh dilihat (hendaklah bertutup) pada
badannya melainkan ini dan ini” (sambil baginda menunjukkan ke arah wajah dan
kedua pergelangan tangannya). (HR Abu-Dawud)
“Allah merahmati wanita-wanita
Muhajirin yang pertama, apabila turunnya ayat (yang bermaksud) “…dan hendaklah
mereka menutup belahan leher baju mereka dengan tudung kepala
mereka…”,serta-merta mereka mengoyakkan apa sahaja kain (yang ada di sekeliling
mereka) lalu bertudung dengannya.” (HR, Al-Bukhari).
Siksaan Neraka Wanita Yang
Berpenampilan Menyimpang Dari Islam :
a.
Wanita yang memakan badannya sendiri adalah ia yang
berhias untuk lelaki yang bukan muhrimnya dan suka mengumpat orang lain.
b.
Wanita yang akan memotong badannya sendiri dengan
gunting neraka adalah ia memperkenalkan dirinya kepada orang yang kepada orang
lain bersolek dan berhias supaya kecantikannya dilihat para laki-laki yang
bukan muhrimnya.
c.
Etika
Berpakaian:
d.
Tidak
berpakaian yang menyerupai lawan jenisnya, laki-laki tidak berpakaian yang
menyerupai wanita dan juga wanita tidak berpakaian yang menyerupai laki-laki.
e.
Tidak
berpakaian menyerupai orang yang non-Islam. Islam melarang umatnya untuk
memekai pakaian yang menyerupai pakaian, menggunkan simbol-simbol yang dimiliki
oleh orang-orang non-Islam.
f.
Hendaklah
tidak menggunakan wangi-wangian yang menimbulkan fitnah dan rangsangan nafsu.
g.
Hendaklah
pakaian itu yang wajar dan beradab, bukan berupa perhiasan yang menyolok, yang
aneh-aneh baik potongannya maupun memiliki warna warni yang menarik, yang
menimbulkan fitnah dan perhatian.
h.
Hendaklah hijab/jilbab/ pakaian tersebut menutup seluruh
badan (auratnya), tidak tipis, transparan, tidak sempit, tidak ketat, tidak
menampakkan lekuk tubuh dan aurat. Karena dimaksud dan tujuan hijab/jilbab
adalah menutup, jika tidak menutup, tidak dinamakan hijab, karena hal tersebut
tidak menghalangi penglihatan terhadap aurat dan lekuk-lekuknya aurat. Hal
inilah yang disinyalir oleh Nabi SAW “wanita-wanita yang berpakaian tetapi
telanjang”. wanita yang demikian itu dinyatakan tidak masuk surga dan tidak
mencium baunya surga.
i.
Hendaknya
tidak memakai pakaian dengan model yang aneh-aneh agar berbeda dengan
kebanyakan orang, dan memakainya dengan perasaan sombong dan takabbur, karena
hal ini dilarang oleh agama Islam.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari tulisan ringkas ini, dapat diambil kesimpulan
bahwa, mode, seni, budaya, dan etika yang masih masuk dalam bingkai ajaran
agamalah yang sanggup menghantarkan manusia pada kesempurnaan hakiki sebagai
manusia, termasuk dalam masalah mode busana yang berfungsi menjaga etika kepada
Allah dan lingkungan sekitar, terkhusus sesama komunitas manusia.
Dari sini pula akhirnya muncul apa yang disebut dengan
“Mode Busana Muslimah” yang masih masuk dalam koridor ajaran agama Islam. Dan
dikarenakan ajaran agama Islam bersumber dari Dzat Yang Mahasuci dan Sakral,
maka mode busana yang bersandar pada ajaran sakral itu pun bersifat sakral
pula.
Jadi, segala
bentuk pelecehan terhadap busana muslimah, dengan berbagai modenya yang masih
masuk kategori busana muslimah, sama halnya dengan melecehkan ajaran agama
Allah. Selain itu, menyebarkan budaya busana muslimah, sama halnya dengan
menyebarkan salah satu ajaran Allah.
Jadi Itulah Sahabat Wanita, sekilas tentang Etika
dalam berpakaian ala Muslimah, karenanya tak perlu ragu dan merasa rendah diri
dalam memenuhi perintah Allah, karena sesungguhnya Allah Maha Penyayang.
DAFTAR PUSTAKA
http://pinix29.blogspot.co.id/2014/10/makalah-agama-islam.html
Berbusana
Muslim dan Muslimah Bab. 2 Materi Pelajaran PAI SMA.Sederajat kelas X
semester.1 ( Kurtilas )
Berbusana Muslim dan Muslimah Merupakan Cermin Kepribadian dan Keindahan Diri
Berpakaian Sesuai dengan Ketentuan Syariat Islam dalam Kehidupan Sehari-hari
1. Perintah menutup aurat :
Makna busana muslim/muslimah
2. Memahami aurat dan batasan
Menunjukkan perilaku berbusana
batasannya muslim/muslimah
3. Memahami dalil menutup aurat:
Membiasakan perilaku berbusan muslim/muslimah dalam kehidupan sehari-hari
A. Memahami Makna Busana Muslim/Muslimah dan Menutup Aurat
1. Makna Aurat
Menurut bahasa, aurat berati malu,
aib, dan buruk. Kata aurat berasal dari kata awira yang artinya hilang
perasaan. Jika digunakan untuk mata,berarti hilang cahayanya dan lenyap
pandangannya. Pada umumnya, kata ini memberi arti yang tidak baik dipandang,
memalukan dan mengecewakan.
Menurut istilah dalam hukum Islam,
aurat adalah batas minimal dari bagian tubuh yang wajib ditutupi karena
perintah Allah Swt.
2. Makna Jilbab dan Busana Muslimah
Secara etimologi, jilbab adalah sebuah pakaian yang longgar untuk menutup
seluruh tubuh perempuan kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dalam bahasa
Arab, jilbab dikenal dengan istilah khimar, dan bahasa Inggris jilbab dikenal
dengan istilah veil. Selain kata jilbab untuk menutup bagian dada hingga kepala
wanita untuk menutup aurat perempuan, dikenal pula istilah kerudung, Hijab, dan
sebagainya.
Pakaian adalah barang yang dipakai
(baju, celana, dan sebagainya). Dalam bahasa Indonesia, pakaian juga disebut
busana. Jadi, busana muslimah artinya pakaian yang dipakai oleh perempuan.
Pakaian perempuan yang beragama Islam disebut busana muslimah. Berdasarkan
makna tersebut, busana
muslimah dapat diartikan sebagai
pakaian wanita Islam yang dapat menutup aurat yang diwajibkan agama untuk
menutupinya, guna kemaslahatan dan kebaikan wanita itu sendiri serta masyarakat
di mana ia berada.
Perintah menutup aurat sesungguhnya
adalah perintah Allah Swt. yang dilakukan secara bertahap. Perintah menutup
aurat bagi kaum perempuan pertama kali diperintahkan kepada istri-istri Nabi
Muhammad saw. agar tidak berbuat seperti kebanyakan perempuan pada waktu itu .
(Q.S. Al- Ahzāb[33] : Ayat 32
يَا
نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِّنَ النِّسَاءِ ۚ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ
فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ
قَوْلًا مَّعْرُوفًا
Artinya : " Hai isteri-isteri
Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka
janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada
penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik,
(Q.S. Al- Ahzāb[33] : Ayat 33
وَقَرْنَ
فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ
وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ
إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ
وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
Artinya : " dan hendaklah kamu
tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti
orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan
taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan
dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.
Setelah itu, Allah Swt.
memerintahkan kepada istri-istri Nabi saw. agar tidak berhadapan langsung
dengan laki-laki bukan mahramnya (Q.S.Al-Ahzāb [33] Ayat :53). Selanjutnya,
karena istri-istri Nabi saw. juga perlu keluar rumah untuk mencari kebutuhan
rumah tangganya, Allah Swt. memerintahkan mereka untuk menutup aurat apabila
hendak keluar rumah (Q.S. al-Ahzāb/33:59).
Dalam ayat ini, Allah Swt.
memerintahkan untuk memakai jilbab, bukan hanya kepada istri-istri Nabi
Muhammad saw. dan anak-anak perempuannya, tetapi juga kepada istri-istri
orang-orang yang beriman. Dengan demikian, menutup aurat atau berbusana
muslimah adalah wajib hukumnya bagi seluruh wanita yang beriman.
B. Ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis tentang Perintah Berbusana Muslim/Muslimah
1. Q.S. Al-Ahzab[33] Ayat : 59
يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ
يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ
فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Artinya : " Hai Nabi,
katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri
orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena
itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
2. Q.S. An-Nµr[24] Ayat : 31
وَقُل
لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ
عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ
آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي
أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ
التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ
الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ
بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى
اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya : "Dan katakanlah
kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa)
nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan
janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah
mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera
suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara
lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita
islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang
tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,
hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
(Pendidikan Agama Islam dan Budi
Pekerti)
Kandungan Q.S. Al-Ahzāb[33] Ayat :59
Dalam ayat ini, Rasulullah saw.
diperintahkan untuk menyampaikan kepada para istrinya dan juga sekalian wanita
mukminah termasuk anak-anak perempuan beliau untuk memanjangkan jilbab mereka
dengan maksud agar dikenali dan membedakan dengan perempuan nonmukminah. Hikmah
lain adalah agar mereka tidak diganggu. Karena dengan mengenakan jilbab, orang
lain mengetahui bahwa dia adalah seorang mukminah yang baik.
Pesan al-Qur’ān ini datang menanggapi
adanya gangguan kafir Quraisy terhadap para mukminah terutama para istri Nabi
Muhammad saw. yang menyamakan mereka dengan budak. Karena pada masa itu, budak
tidak mengenakan jilbab. Oleh karena itulah, dalam rangka melindungi kehormatan
dan kenyamanan para wanita, ayat ini diturunkan.
Islam begitu melindungi kepentingan
perempuan dan memperhatikan kenyamanan mereka dalam bersosialisasi. Banyak
kasus terjadi karena seorang individu itu sendiri yang tidak menyambut ajakan
al-Qur’ān untuk berjilbab.
Kita pun masih melihat di sekeliling kita, mereka yang mengaku dirinya muslimah, masih tanpa malu mengumbar auratnya. Padahal Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya rasa malu dan keimanan selalu bergandengan kedua-duanya. Jika salah satunya diangkat, maka akan terangkat keduaduanya.”
Hadis Sahih berdasarkan syarah Syeikh Albani dalam kitab Adabul Mufrad)
Kandungan Q.S. An-Nµr[24] Ayat : 31
Kita pun masih melihat di sekeliling kita, mereka yang mengaku dirinya muslimah, masih tanpa malu mengumbar auratnya. Padahal Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya rasa malu dan keimanan selalu bergandengan kedua-duanya. Jika salah satunya diangkat, maka akan terangkat keduaduanya.”
Hadis Sahih berdasarkan syarah Syeikh Albani dalam kitab Adabul Mufrad)
Kandungan Q.S. An-Nµr[24] Ayat : 31
Dalam ayat ini, Allah Swt. berfirman
kepada seluruh hamba-Nya yang mukminah agar menjaga kehor matan diri mereka
dengan cara menjaga pandangan, menjaga kemaluan, dan menjaga aurat. Dengan
menjaga ketiga hal tersebut, dipastikan kehormatan mukminah akan terjaga.
Ayat ini merupakan kelanjutan dari perintah Allah Swt. kepada hamba-Nya
yang mukmin untuk menjaga pandangan dan menjaga kema uan. Ayat ini Allah Swt.
khususkan untuk hamba-Nya yang beriman, berikut penjelasannya.
Pertama, menjaga pandangan.
Pandangan diibaratkan “panah setan” yang siap ditembakkan kepada siapa saja.
“Panah setan” ini adalah panah yang jahat yang merusakan dua pihak sekaligus,
si pemanah dan yang terkena panah. Rasulullah saw. juga bersabda pada hadis
yang lain, “Pandangan
mata itu merupakan anak panah yang
beracun yang terlepas dari busur iblis, barangsiapa meninggalkannya karena
takut kepada Allah Swt., maka Alla Swt. akan memberinya ganti dengan manisnya
iman di dalam hatinya.” (Lafal hadis yang disebutkan tercantum dalam kitab Ad-Da’wa
Dawa’ karya Ibnul Qayyim).
Panah yang dimaksud adalah pandangan
liar yang tidak menghargai kehormatan diri sendiri dan orang lain. Zina mata
adalah pandangan haram. Al-Qurān memerintahkan agar menjaga pandangan ini agar
tidak merusak keimanan karena mata adalah jendela hati. Jika matanya banyak
melihat
maksiat yang dilarang, hasilnya akan langsung masuk ke hati dan merusak hati. Dalam hal ketidaksengajaan memandang sesuatu yang haram, Rasulullah saw. bersabda kepada Ali ra., “Wahai Ali, janganlah engkau mengikuti pandangan (pertama yang tidak sengaja) dengan pandangan (berikutnya), karena bagi engkau pandangan yang pertama dan tidak boleh bagimu pandangan yang
maksiat yang dilarang, hasilnya akan langsung masuk ke hati dan merusak hati. Dalam hal ketidaksengajaan memandang sesuatu yang haram, Rasulullah saw. bersabda kepada Ali ra., “Wahai Ali, janganlah engkau mengikuti pandangan (pertama yang tidak sengaja) dengan pandangan (berikutnya), karena bagi engkau pandangan yang pertama dan tidak boleh bagimu pandangan yang
terakhir (pandangan yang kedua)”
(H.R. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dihasan-kan oleh Syaikh al-Albani).
Kedua, menjaga kemaluan. Orang yang
tidak bisa menjaga kemaluannya pasti tidak bisa menjaga pandangannya. Hal ini
karena menjaga kemaluan tidak akan bisa dilakukan jika seseorang tidak bisa
menjaga pandangannya. Menjaga kemaluan dari zina adalah hal yang sangat penting
dalam menjaga
kehormatan. Karena dengan
terjerumusnya ke dalam zina, bukan hanya harga dirinya yang rusak, orang
terdekat di sekitarnya seperti orang tua, istri/ suami, dan anak akan ikut
tercemar. “Dan, orang-orang yang memelihara kemaluannya. Kecuali terhadap
istri-istri mereka atau budak-budak yang
mereka miliki. Maka sesungguhnya,
mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang sebaliknya, mereka
itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Q.S. al-Ma’ārij/70:29-31)
Allah Swt. sangat melaknat orang
yang berbuat zina, dan menyamaratakannya dengan orang yang berbuat syirik dan
membunuh.
Sungguh, tiga perbuatan dosa besar
yang amat sangat dibenci oleh Allah Swt. Firman-Nya: “Dan, janganlah kalian
mendekati zina. Sesungguhnya, zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan
suatu jalan yang buruk.” (Q.S. alIsrā’/17:32).
Ketiga, menjaga batasan aurat yang
telah dijelaskan dengan rinci dalam hadis-hadis Nabi. Allah Swt. memerintahkan
kepada setiap mukminah untuk menutup auratnya kepada mereka yang bukan muhrim,
kecuali yang biasa tampak dengan memberikan penjelasan siapa saja boleh
melihat. Di antaranya adalah suami, mertua, saudara laki-laki, anaknya, saudara
perempuan, anaknya yang laki-laki, hamba sahaya, dan pelayan tua yang tidak ada
hasrat terhadap wanita.
Di samping ketiga hal di atas, Allah Swt. menegaskan bahwa
walaupun auratnya sudah ditutup namun jika berusaha untuk ditampakkan dengan
berbagai cara termasuk dengan menghentakkan kaki supaya gemerincing
perhiasannya terdengar, hal itu sama saja dengan membuka aurat. Oleh karena
itu, ayat ini ditutup dengan perintah untuk bertaubat karena hanya dengan
taubat dari kesalahan yang dilakukan dan berjanji untuk mengubah sikap, kita
akan beruntung.
( Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti_ 27)
3. Hadis dari Ummu ‘A¯iyyah
( Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti_ 27)
3. Hadis dari Ummu ‘A¯iyyah
Dari Umu ‘A'iyah, ia berkata,
“Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk keluar pada Hari Fitri dan Ad'ha,
baik gadis yang menginjak akil balig, wanita wanita yang sedang haid, maupun
wanita-wanita pingitan. Wanita yang sedang haid tetap meninggalkan śalat, namun
mereka dapat menyaksikan kebai kan dan dakwah kaum Muslim. Aku bertanya,
‘Wahai Rasulullah saw. salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki
jilbab?’ Rasulullah saw. menjawab, ‘Hendaklah saudari Nya meminjamkan jilbabnya
kepadanya.’”(H.R. Muslim).
a. Kandungan Hadist
Kandungan hadis di atas adalah
perintah Allah Swt. kepada para wanita untuk menghadiri prosesi śalat I'´dul
Fitri dan I´dul Adha, walaupun dia sedang haid, sedang dipingit, atau tidak
memiliki Jilbab. Ba gi yang sedang haid, maka cukup mendengarkan khutbah tanpa
perlu melakukan śalat berjama’ah seper ti yang lain. Wanita yang tidak punya
jilbab pun bisa meminjamnya dari wanita lain.
Hal ini menunjukkan pentingnya
dakwah/khutbah kedua śalat ‘idain. Kandungan hadis yang kedua, ya ng
diriwayatkan oleh Ibnu Umar berisi tentang kemurkaan Allah Swt. terhadap orang
yang menjulur kan pakaiannya dengan maksud menyombongkan diri.
Aktivitas 1:
Carilah melalui berbagai media, para
aktris/aktor atau public figure yang telah mengubah penampilan cara
berpakaiannya secara islami. Kemudian, berilah kesimpulan tentang perubahan
penampilan ter sebut, apakah sudah mencerminkan sikap pribadi yang baik ataukah
belum!
Aktivitas 2:
Akhir-akhir ini muncul perdebatan
tentang penggunaan jilbab di kalangan polisi wanita (Polwan) oleh Mabes Polri.
Ada pihak yang tidak menyetujui dengan rencana tersebut dengan alasan yang
belum jelas. Kemukakan pendapat kamu tentang hal tersebut! Bagaimana dengan
larangan di sejumlah perusaan atau dunia kerja terhadap pekerja yang berjilbab?
Aktivitas 3:
Carilah ayat al-Qur’ān dan hadis
yang berhubungan dengan perintah mengenakan busana muslim dan muslimah atau
perintah menutup aurat! .
Menerapkan Perilaku Mulia Mengenakan
busana yang sesuai dengan syari’at Islam bertujuan agar manusia terjaga
kehormatannya. Ajaran Islam tidak bermaksud untuk membatasi atau mempersulit
gerak dan langkah umatnya. Justru dengan aturan dan syari’at tersebut, manusia
akan terhindar dari berbagai kemungkinan yang akan mendatangkan bencana dan
kemudaratan bagi dirinya.
Berikut ini beberapa perilaku mulia
yang harus dilakukan sebagai pengamalan berbusana sesuai sya ri’at Islam, baik
di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.
1. Sopan-santun dan ramah-tamah
Sopan-santun dan ramah-tamah
merupakan ciri mendasar orang yang beriman. Mengapa demikian? Karena ia
merupakan salah satu akhlak yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. sebagai
teladan dan panutan. Rasulullah adalah orang yang santun dan lembut
perkataannya serta ramah-tamah prilakunya. Hal itu ia tunjukan bukan saja
kepada keluarga dan sahabat-sahabatnya, tetapi kepada orang lain bahkan kepada
orang yang me-musuhinya sekalipun.
2. Jujur dan amanah
Jujur dan amanah adah sifat
orang-orang beriman dan saleh. Tidak akan keluar perkataan dusta dan perilaku
khianat jika seseorang benar-benar berimankepada Allah Swt. Orang yang
membiasakan diri dengan hidup jujur dan amanah, maka hidupnya akan diliputi
dengan kebahagiaan. Betapa tidak, banyak orang yang hidupnya gelisah dan
menderita karena hidupnya penuh dengan dusta. Dusta adalah seburuk-buruk
perkataan.
3. Gemar beribadah
Beribadah adalah kebutuhan ruhani
bagi manusia sebagaimana olah raga,makan, minum, dan istirahat sebagai
kebutuhan jasmaninya. Karena ibadah adalah kebutuhan, maka tidak ada alasan
orang yang beriman untuk melalaikan atau meninggalkannya. Malahan, ia akan
dengan senang hati melakukannya
tanpa ada rasa keterpaksaan
sedikitpun.
4. Gemar menolong sesama
Menolong orang lain pada hakikatnya
menolong diri sendiri. Bagi orang yang beriman, menolong dengan niat ikhlas
karena Allah Swt. semata akan mendatangkan rahmat dan karunia yang tiadatara.
Berapa banyak orang yang ngemar membantu orang lain hidupnya mulia dan
terhormat. Namun sebaliknya, bagi orang-orang yang kikir dan enggan membantu
orang lain, dapat dipastikan ia akan mengalami kesulitan hidup di dunia ini.
Tolonglah orang lain, niscaya pertolongan akan datang kepadamu meskipun bukan
berasal dari orang yang kamu tolong!
5. Menjalankan amar makruf dan nahi
munkar
Maksud amar makruf dan nahi munkar
adalah mengajak dan menyeru orang lain untuk berbuat kebaikan dan mencegah
orang lain melakukan kemunkaran/ kemaksiatan. Hal ini dapat dilakukan dengan
efektif jika ia telah memberikan contoh yang baik bagi orang lain yang
diserunya. Tugas mulia tersebut haruslah dilakukan oleh setiap orang yang
beriman. Ajaklah orang lain berbuat kebaikan
dan cegahlah ia dari kemunkaran!
Rangkuman
1. Menutup aurat adalah kewajiban
agama yang ditegaskan dalam al-Qur’ān maupun hadist
Rasulullah saw.
2. Kewajiban menutup aurat
disyari’atkan untuk kepentingan manusia itu sendiri sebagai wujud kasih
sayang dan perhatian Allah Swt. terhadap kemaslahatan hamba-Nya di muka
bumi.
3. Kewajiban bagi kaum mukminah
untuk mengenakan jilbab untuk menutup auratnya kecuali terhadap beberapa
golongan.
4. Dalam Q.S. Al-Ahzāb/33:39
ditegaskan perintah menggunakan jilbab dan memanjangkannya hingga ke dada,
dengan tujuan untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada setiap mukminah.
5. Hadis dari Ummu A'isyyah berisi
anjuran kepada setiap muslimah untuk menghadiri Salat I´dul Fitri dan I´dul
Adha meskipun sedang haid atau dipingit.Sementara yang tidak memiliki jilbab,
dia bisa meminjamnya dari saudara seiman.
6. Allah Swt. berfirman dalam Q.S.
an-Nµr[24] Ayat :31 untuk menjaga pandangan, memelihara kemaluan, dan tidak
menampakkan aurat, kecuali kepada: suami, ayah suami, anak laki-laki suami,
saudara laki-laki, anak laki saudara lakilaki, anak lelaki saudara perempuan,
perempuan mukminah, hamba sahaya, pembantu tua yang tidak lagi memiliki hasrat
terhadap wanita.
7. Allah Swt. memerintahkan setiap
mukmin dan mukminah di dua ayat ini untuk bertaubat untuk memperoleh keberuntungan.
Share !
Pakaian
Sebagai Cermin Pribadi
Islam
sangat mengagungkan keindahan dan keluhuran akhlaq. Akhlaq bagi seorang muslim
adalah identitas sekaligus kepribadiannya. Hal ini akan tercermin dalam setiap
aktivitas hidupnya, baik dalam bersikap, bertutur kata maupun dalam
berpenampilan dan berpakaian. Penampilan dan pakaian akan mencerminkan
kepribadian seseorang. Seorang muslim dan muslimah harus senantiasa memegang
atauran dan nilai-nilai Islam dalam dirinya.
APA ITU AURAT?
Aurat
pada dasarnya sesuatu yang malu bila dilihat. Menurut pandanagn Islam aurat
adalah sesuatu yang haram ditampakkan. Aurat bisa memancing nafsu birahi. Aurat
sering digunakan syetan sebagai alat untuk memalingkan Bani Adam dari
kebenaran. Karena dahsyatnya daya tarik aurat, tak jarang seseorang
mendewakannya dan tak jarang seseorang hancur kariernya karena aurat. Bila
aurat bebas terbuka dan berjalan kemana-maan maka tunggulah munculnya
malapetaka hidup (Al Ittihad, 1198:3).
Aurat
dapat juga berarti kelemahan, “Sesungguhnya rumah kami adalah aurat (QS. Al
Ahzab: 13). Maksudnya rumah itu lemah tidak bisa melindungi sepenuhnya
barang-barang berharga yang ada di dalamnya. Agar barang-barang berharga
tidak mudah di curi, maka aurat harus dijaga dan ditutup rapat.
Perempuan itu aurat, seluruh tubuh perempuan mulai dari ujung rambut hingga
ujung kaki mempunyai daya tarik, gerak-gerik perempuan sering menjadi santapan
nafsu hewani karena saking menariknya. Besarnya daya tarik perempuan tak jarang
laki-laki tenggelam dalam lembah kehinaan. Dalam sejarah umat manusia,
wanitalah yang pertama kali mencampakkan dua bersaudara (Qabil dan Habil) pada
lembah dendam dan permusuhan bahkan pembunuhan hingga hal itu berlangsung
turun temurun.
“Perempuan itu aurat, maka
apabila ia keluar rumah, berdirilah (terangsang) syetan kepadanya.”
(HR. Tirmidzi dan Ibnu
Majah)
“Maka (ketika aurat terbuka)
hauslah nafsu orang yang di dalam hatinya ada penyakit” (Al Ahzab: 32)
Wanita sering diidentikkan dengan bunga sebagai lambing keindahan dan
symbol kenikmatan. Tidak ada yang paling enak dipandang menurut pandangan
nafsu, selain lemah gemulainya perempuan, tak heran bila perempuan dijadikan
komoditi yang layak dipasarkan dan mendatangkan untung besar, karena itu
Rasulullah SAW mengingatkan :
“Sesungguhnya dunia ini sangat
manis, Allah menyerahkan kepada kamu untuk melihat bagaimana kamu berbuat,
karena itu berhati-hatilah pada wanita. Sesungguhnya fitnah pertama Bani Israil
terjadi karena wanita” (HR.Muslim)
Rasulullah bersabda:
“Tidak ada suatu cobaan
sepeninggalanku yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki yang melebihi
bahayanya, cobaan yang berhubungan dengan soal wanita” (HR. bukhari)
KEWAJIBAN MENUTUP AURAT DAN BATAS-BATASNYA
Menutup aurat hukumnya wajib bagi semua muslim baik
laki-laki dan perempuan. Bagi wanita seluruh anggota badan kecuali muka dan
telapak tangan, bagi laki-laki minimal antaar lutut dan pusat. Selain itu juga
diperintahkan agar berpakaian rapih dan sopan.
“Hai anak Adam, pakailah
pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makn dan minumlah dan
janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allahtidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan”
(Al A’raf: 31)
SYARAT PAKAIAN MENURUT SYAR’I
Syarat pakaian menurut syar’I adalah :
1. Untuk pria, pakaian
bebas, akan tetapi khusus untuk celana hendaknya dari bahan bukan levis. Dan
hendaknya memakai baju berkerah. Atau biasa yang digunakan adalah bahan sarung
2.
Untuk
wanita, diwajibkan untuk setiap wanita muslim memakai jilbab (menurunkan kain
kerudungnya sampai menutupi dada (QS. An
Nuur: 31))
Adapun syarat pakaian bagi wanita muslim adalah :
a. menutup seluruh
badan selain yang dikecualikan (An Nuur:31, Al Ahzab:59)
b. Bukan berfunngsi
sebagai perhiasan (An Nuur:31)
c.
Kainnya harus tebal, tidak tipis
d.
Harus longgar, tidak ketat sehingga
tidak menggambarkan sesuatu dari tubuhnya
e.
Tidak diberi wewangian atau parfum
“Siapapun perempuan
yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar ia menghirup
wanginya, maka ia sudah berzina” (HR. Nasa’I)
f.
Tidak meyerupai laki-laki
“Rasulullah melaknat
pria yang menyerupai pakaian wanita dan wanita yang meyerupai pakaian laki-laki”
(HR. Abu Dawud)
g.
Tidak meyerupai pakaia wanita kafir
“Barang siapa yang
menyerupai suatu kaum maka ia termasuk kaum itu” (HR. Ahmad)
h.
Bukan libas syuhrah (pakaian
popularitas)
“Barang siapa
mengenakan pakaian syuhrah (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Allah
mengenakan pakaian kehinaan pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api
neraka” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
KEUNTUNGAN DARI MENUTUP
AURAT
Adapun keuntungan dari
menutup aurat adalah :
1.
Terjaganya harga diri seorang
muslim
2. Membrikan kemuliaan
baik di dunia maupun di akherat
3. Melindungi tubuh
dari segala penyakit dan sengatan matahari
4.
Bagi muslimah : supaya mudah
dikenal dan tidak diganggu (Al Ahzab:59)
Sedangkan akibat dari
tidak mengindahkan dari perintah menutup aurat adalah :
1.
Terkoyaknya harga diri seorang
muslim
2. Mendatangkan
kehinaan baik di dunia maupun di akherat
3. Mendatangkan laknat
Allah dan Rasul-Nya
4.
Mendatangkan azab Allah
Tidak adanya kemuliaan
bagi seorang muslim dan muslimah
Cara
Berbusana Syar’i Bagi Pria dan Wanita
Pakaian
secara umum dipahami sebagai “alat” untuk melindungi tubuh atau “fasilitas“
untuk memperinda penampilan. Tetapi selalin untuk memenuhi dua fungsi tersebut,
pakaian pun dapat berfungsi sebagai “alat” komunikasi yang non-verbal, karena
pakaian mengandug simbol-simbol yang memiliki beragam makna. Islam menganggap
pakaian yang dikenakan adalaha simbol identitas, jati diri, kehormatan dan
kesederhanaan bagi seseorang, yang dapat melindungi dari berbagai bahaya yang
mungkin mengancam dirinya.
Busana menurut bahasa adalah segala sesuatu yang menempel pada tubuh dari ujung rambut sampai ujung kaki. Menurut istilah, busana adalah pakaian yang kita kenakan setiap hari dari ujung rambut sampai ujung kaki berserta segala pelengkapannya, seperti tas, sepatu, dan segala macam perhiasan/aksesoris yang melekat padanya. Al-Quran paling tidak menggunakan tiga istilah untuk pakaian yaitu, libas, tsiyab, dan sarabil. Kata libas digunakan oleh Al-Quran untuk menunjukkan pakaian lahir maupun batin, sedangkan kata tsiyab digunakan untuk menunjukkan pakaian lahir. Kata ini terambil dari kata tsaub yang berarti kembali, yakni kembalinya sesuatu pada keadaan semula, atau pada keadaan yang seharusnya sesuai dengan ide pertamanya.
Busana islam adalah suatu ungkapan terhadap pakaian yang berfungsi menutupi tubuh manusia yang dapat terlindung dari hawa padas dan dingin. Sementara dari pakaian islami adalah ungkapan dari pakaian islami yang berfungsi menutupi seluruh aurat baik pria maupun wanita yang tidak transparan tidak ketat dan tidak menyurupai lawan jenis.
Busana muslimah adalah busana yang sesuai dengan ajaran Islam, dan pengguna gaun tersebut mencerminkan seorang muslimah yang taat atas ajaran agamanya dalam tata cara berbusana. Busana muslimah bukan hanya sekedar symbol, melainkan dengan mengenakannya berarti seorang perempuan telah memproklamirkan kepada makhluk Allah akan keyakinan, pandangannya terhadap dunia, dan jalan hidup yang ia tempuh, dimana semua itu didasarkan pada keyakinan mendalam terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Kuasa.
Busana menurut bahasa adalah segala sesuatu yang menempel pada tubuh dari ujung rambut sampai ujung kaki. Menurut istilah, busana adalah pakaian yang kita kenakan setiap hari dari ujung rambut sampai ujung kaki berserta segala pelengkapannya, seperti tas, sepatu, dan segala macam perhiasan/aksesoris yang melekat padanya. Al-Quran paling tidak menggunakan tiga istilah untuk pakaian yaitu, libas, tsiyab, dan sarabil. Kata libas digunakan oleh Al-Quran untuk menunjukkan pakaian lahir maupun batin, sedangkan kata tsiyab digunakan untuk menunjukkan pakaian lahir. Kata ini terambil dari kata tsaub yang berarti kembali, yakni kembalinya sesuatu pada keadaan semula, atau pada keadaan yang seharusnya sesuai dengan ide pertamanya.
Busana islam adalah suatu ungkapan terhadap pakaian yang berfungsi menutupi tubuh manusia yang dapat terlindung dari hawa padas dan dingin. Sementara dari pakaian islami adalah ungkapan dari pakaian islami yang berfungsi menutupi seluruh aurat baik pria maupun wanita yang tidak transparan tidak ketat dan tidak menyurupai lawan jenis.
Busana muslimah adalah busana yang sesuai dengan ajaran Islam, dan pengguna gaun tersebut mencerminkan seorang muslimah yang taat atas ajaran agamanya dalam tata cara berbusana. Busana muslimah bukan hanya sekedar symbol, melainkan dengan mengenakannya berarti seorang perempuan telah memproklamirkan kepada makhluk Allah akan keyakinan, pandangannya terhadap dunia, dan jalan hidup yang ia tempuh, dimana semua itu didasarkan pada keyakinan mendalam terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Kuasa.
A. ADAB BERPAKAIAN DALAM ISLAM
Firman Allah s.w.t. dalam Surah al-A`araf, ayat 26 yang bermaksud;
Firman Allah s.w.t. dalam Surah al-A`araf, ayat 26 yang bermaksud;
"Hai anak Adam, Sesungguhnya kami Telah menurunkan kepadamu Pakaian untuk menutup auratmu dan Pakaian indah untuk perhiasan. dan Pakaian takwa Itulah yang paling baik. yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Mudah-mudahan mereka selalu ingat".
Islam sebenarnya adalah agama yang mudah dan memudahkan umatnya bila garis dasar yang ditetapkan dalam berpakaian ialah menutup aurat dan bersih. Aurat mengikut jumhur ulama bagi lelaki ialah dari bawah lutut hingga ke atas pusat mereka.Walau bagaimanapun, adab dan kesopanan dalam berpakaian menurut Islam menambahkan sehingga ke atas bahu apabila kita diminta meletakkan kain atau pakaian lain menutupi hingga ke atas dua bahu ketika hendak sembahyang.
Sedangkan aurat bagi wanita ialah seluruh tubuh mereka kecuali muka dan dua tangan bermula dari pergelangan tangan mereka. Ada juga pendapat yang menyatakan bahawa seluruh tubuh wanita itu adalah aurat termasuk muka mereka dengan alasan muka juga boleh menarik perhatian lelaki yang “hatinya berpenyakit” dan akan menimbulkan fitnah dalam masyarakat.
Firman Allah s.w.t. dalam Surah An-Nur, ayat 31 bermaksud;
“Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman supaya menyekat pandangan mereka (daripada memandang yang haram), dan memelihara kehormatan mereka; dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka kecuali yang zahir daripadanya; dan hendaklah mereka menutup belahan leher bajunya dengan tudung kepala mereka; dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka melainkan kepada suami mereka, atau bapa mereka atau bapa mertua mereka atau anak-anak mereka, atau anak-anak tiri mereka, atau saudara-saudara mereka, atau anak bagi saudara-saudara mereka yang lelaki, atau anak bagi saudara-saudara mereka yang perempuan, atau perempuan-perempuan Islam, atau hamba-hamba mereka, atau oranggaji dari orang-orang lelaki yang telah tua dan tidak berkeinginan kepada perempuan, atau kanak-kanak yang belum mengerti lagi tentang aurat perempuan; dan janganlah mereka menghentakkan kaki untuk diketahui orang akan apa yang tersembunyi dari perhiasan mereka; dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, supaya kamu berjaya.”
Firman Allah s.w.t. dalam surah Al-Ahzab, ayat 59 yang bermaksud;
“Wahai Nabi, suruhlah isteri-isterimu dan anak-anak perempuanmu serta perempuan-perempuan yang beriman, supaya melabuhkan pakaiannya bagi menutup seluruh tubuhnya (semasa mereka keluar); cara yang demikian lebih sesuai untuk mereka dikenal (sebagai perempuan yang baik-baik) maka dengan itu mereka tidak diganggu. Dan (ingatlah) Allah adalah Maha Pengampun, lagi Maha Mengasihani.”
Inilah antara lambang kesempurnaan dan ajaran bagaimana Islam mendidik umatnya dalam berpakaian dan memilih pakaian yang melambangkan ketaqwaan kepada Allah.
Oleh itu, kita sebagai umat Islam dan selagi kita meyakini bahawa setiap ajaran Islam itu benar dan meyakini bahawa Allah itu benar, maka kita akan dengan rela hati memilih dan berpakaian menurut Islam dan menjulang tinggi pakaian yang manjadi syiar dan lambang keislaman dan ketaqwaan kita walaupun ada mereka yang membenci, marah atau menyerang kita.
Sewajarnya seseorang itu memakai pakaian yang sesuai kerana pakaian sopan dan menutup aurat adalah cermin seseorang itu Muslim. Di dalam Islam ada garis panduan tersendiri mengenai adab berpakaian (untuk lelaki dan wanita) yaitu:
- Menutup aurat. Aurat lelaki
menurut ahli hukum ialah daripada pusat hingga ke lutut. Aurat wanita pula
ialah seluruh anggota badannya, kecuali wajah, tapak tangan dantapak
kakinya. Rasulullah SAW bersabda bermaksud: “Paha itu adalah aurat.”(H.R.
Bukhari)
- Tidak menampakkan tubuh.
Pakaian yang jarang sehingga menampakkan aurat tidak memenuhi syarat
menutup aurat. Pakaian jarang bukan saja menampak warna kulit, tapi juga
bias merangsang nafsu orang yang melihatnya. Rasulullah SAW bersabda
yang bermaksud: “Dua golongan ahli neraka yang belum pernah aku lihat
ialah, satu golongan memegang cemeti seperti ekor lembuyang digunakan bagi
memukul manusia dan satu golongan lagi wanita yangmemakai pakaian tetapi
telanjang dan meliuk-liukkan badan juga kepalanya seperti bonggol unta
yang tunduk.Mereka tidak masuk syurga dan tidak dapat mencium baunya
walaupun bau syurga itu dapat di cium dari jarak jauh.”(H.R. Muslim)
- Pakaian tidak ketat.
Tujuannya adalah supaya tidak kelihatan bentuk tubuh badan
- Tidak menimbulkan riak
Rasulullah SAW bersabda bermaksud: “Sesiapa yang melabuhkan pakaiannya
kerana perasaan sombong, Allah SWT tidak akan memandangnya pada hari kiamat.”
Dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda bermaksud:”Sesiapa yang memakai
pakaian yang berlebih-lebihan, maka Allah akan memberikan pakaian kehinaan
pada hari akhirat nanti.” (H.R. Ahmad, Abu Daud, an- Nasa’iy dan Ibnu
Majah)
- Lelaki, wanita berbeda
maksudnya pakaian yang khusus untuk lelaki tidak boleh dipakai oleh
wanita, begitu juga sebaliknya. Rasulullah SAW mengingatkan hal ini dengan
tegas: “Allah mengutuk wanita yang meniru pakaian dan sikap lelaki, dan
lelaki yang meniru pakaian dan sikap perempuan.”(H.R. Bukhari dan
Muslim). Baginda juga bersabda : “Allah melaknat lelaki berpakaian
wanita dan wanita berpakaian lelaki.” (H.R. Abu Daud dan Al-Hakim).
- Larangan pakai sutera.
Islam mengharamkan kaum lelaki memakai sutera. Rasulullah SAW
bersabda bermaksud: “Janganlah kamu memakai sutera, sesungguhnya orang
yang memakainya di dunia tidak dapat memakainya di akhirat.” (H.R.
Muttafaq ‘alaih)
- Melabuhkan pakaian contohnya
seperti tudung yang seharusnya dipakai sesuai kehendak syarak yaitu bagi
menutupi kepala dan rambut, tengkuk atau leher dan juga dada. Allah
berfirman bermaksud: “Wahai Nabi, katakanlah (suruhlah) isteri-isteri dan
anak-anak perempuanmu serta perempuan-perempuan beriman, supaya
merekamelabuhkan pakaiannya bagi menutup seluruh tubuhnya (semasa mereka
keluar);cara yang demikian lebih sesuai untuk mereka dikenal (sebagai
perempuan yang baik-baik) maka dengan itu mereka tidak diganggu. Dan
(ingatlah) Allah adalahMaha Pengampun dan Maha Penyayang.” ?(al-Ahzab:59)
- Memilih warna sesuai contohnya
warna-warna lembut termasuk putih kerana ia nampak bersih dan warna ini
sangat disenangi dan sering menjadi pilihan Rasulullah SAW. Baginda
bersabda bermaksud: “Pakailah pakaian putih kerana ia lebih baik, dan
kafankan mayat kamu dengannya (kain putih).” (H.R. an-Nasa’ie dan
al-Hakim)
- Larangan memakai emas
termasuk dalam etika berpakaian di dalam Islam ialah barang-barang
perhiasan emas seperti rantai, cincin dan sebagainya. Bentuk
perhiasan seperti ini umumnya dikaitkan dengan wanita namun para lelaki
cenderung berhias seperti wanita. Semua ini amat bertentangan dengan
hukum Islam. Rasulullah s.a.w. bersabda bermaksud: “Haram kaum lelaki
memakai sutera dan emas, dan dihalalkan (memakainya) kepada wanita.”
- Mulakan sebelah kanan.
Apabila memakai baju, mulakan sebelah kanan. Rasulullah SAW
bersabda: “Apabila seseorang memakai kasut, mulakan dengan sebelah kanan,
dan apabila menanggalkannya, mulakan dengan sebelah kiri supaya yang kanan
menjadi yang pertama memakai kasut dan yangterakhir menanggalkannya.”
(Riwayat Muslim).
- Selepas beli pakaian apabila
memakai pakaian baru dibeli, ucapkanlah seperti yang diriwayatkanoleh Abu
Daud dan At-Tarmizi yang bermaksud:”Ya Allah, segala puji bagi-Mu, Engkau
yang memakainya kepadaku, aku memohon kebaikannya dan kebaikan apa-apa
yang dibuat baginya, aku mohon perlindungan kepada-Mu daripada
kejahatannya dan kejahatan apa-apa yangdiperbuat untuknya. Demikian itu
telah datang daripada Rasulullah”.
- Berdoa, ketika menanggalkan
pakaian, lafaz- kanlah: “Pujian kepada Allah yang mengurniakan pakaian ini
untuk menutupi auratku dan dapat mengindahkan diridalam kehidupanku,
dengan nama Allah yang tiada Tuhan melainkan Dia.”
Sebagai seorang Islam, sewajarnya
seseorang itu memakai pakaian yang sesuai menurut tuntutan agamanya kerana
sesungguhnya pakaian yang sopan dan menutup aurat adalah cermin seorang Muslim
yang sebenar-benarnya.
B. BUSANA YANG SYAR’I TAPI TRENDI
Prinsip berpakaian dalam islam dikenakan oleh seseorang sebagai ungkapan ketaatan dan ketundukan kepada Allah, kerena itu berpakaian bagi orang muslim maupun muslimah memiliki nilai ibadah. Oleh karena demikian dalam berpakaian seseorang harus mengikuti aturan yang ditetapkan Allah dalam Al Qur’an dan As-Sunnah. Dalam berpakaian seseorang pun tidak dapat menentukan kepribadiannya secara mutlak, akan tetapi sedikit dari pakaian yang digunakannya akan tercermin kepribadiannya dari sorotan lewat pakaiannya.
Syarat-syarat yang harus ada dalam busana muslim yang syar’i adalah:
B. BUSANA YANG SYAR’I TAPI TRENDI
Prinsip berpakaian dalam islam dikenakan oleh seseorang sebagai ungkapan ketaatan dan ketundukan kepada Allah, kerena itu berpakaian bagi orang muslim maupun muslimah memiliki nilai ibadah. Oleh karena demikian dalam berpakaian seseorang harus mengikuti aturan yang ditetapkan Allah dalam Al Qur’an dan As-Sunnah. Dalam berpakaian seseorang pun tidak dapat menentukan kepribadiannya secara mutlak, akan tetapi sedikit dari pakaian yang digunakannya akan tercermin kepribadiannya dari sorotan lewat pakaiannya.
Syarat-syarat yang harus ada dalam busana muslim yang syar’i adalah:
- Dapat menutupi seluruh angggota badan selain yang telah
dikecualikan oleh agama, seperti wajah dan telapak tangan
- Jangan dijadikan sebagai sarana untuk menghiasi tubuh
- Busana tersebut harus tebal dan tidak tipis
- Seharusnya busana yang akan dikenakan lebar dan tidak
sempit
- Jangan sampai menggunakan parfum atau pewangi pada
busana yang akan dikenakan tersebut
- Busana wanita jangan sampai menyerupai pakaian pria
- Busana tersebut jangan sampai menyerupai busana yang
sering dipergunakan orang-orang kafir
Allah telah mewajibkan bagimu untuk
berhijab, maka Allah pun telah memberikan ketentuan-ketentuannya. Dan berhijab
yang syar’i tidak hanya sekedar menutup aurat saja. Dan hal ini yang banyak
disalah-pahami kebanyakan muslimah. Sehingga dibuatlah berbagai macam model
busana muslimah dengan prinsip “yang penting menutup aurat”. Mereka lebih
mementingkan faktor keindahannya, keanggunan, ke-stylish-an, tanpa
memperdulikan sudah benar atau belum jilbab yang digunakannya. Sehingga
dari salah paham ini muncullah banyak kesalahan-kesalahan dalam berbusana muslimah.
Kesalahan-kesalahan itu antara lain:
Tidak Menutup Aurat Secara Sempurna
Banyak dari busana muslimah yang ada sekarang tidak menutup aurat secara sempurna, melainkan terdapat celah-celah yang memperlihatkan aurat walau hanya sedikit. Dan menurut jumhur ulama, bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Sebagaimana ulama ahli tafsir Imam Al-Qurthubi berkata : Pengecualian itu adalah pada wajah dan telapak tangan. Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah bahwa Asma binti Abu Bakr menemui Rasulullah sedangkan ia memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah berpaling darinya dan berkata kepadanya : “Wahai Asma ! Sesungguhnya jika seorang wanita itu telah mencapai masa haid, tidak baik jika ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini.” Kemudian beliau menunjuk wajah dan telapak tangannya. Allah Pemberi Taufik dan tidak ada Rabb selain-Nya”. Maka, selain muka dan telapak tangan, tidak boleh terlihat walaupun sedikit. Aurat yang sering ditampakan dalam berbusana muslimah yang salah antara lain:
Leher
Baik karena jilbab terlalu pendek atau karena jilbab yang diterpa angin, tidak boleh sampai terlihat lehernya.
Lengan
Beberapa muslimah hanya menggunakan baju berlengan panjang tanpa decker. Sehingga ada bagian lengan yang terlihat bila tangan digerakkan. Padahal dari ujung bahu sampai pergelangan tangan termasuk aurat yang tidak boleh terlihat.
Rambut
Baik rambut yang terurai didepan, dibelakang atau disekitar daerah telinga tidak boleh terlihat.
Kaki
Syariat memerintahkan laki-laki untuk menjauhi isbal dan wanita menjulurkan pakaiannya sampai melebihi mata kaki, namun yang banyak terjadi justru sebaliknya. Laki-laki banyak ber-isbal, dan wanita malah berpakaian lebih tinggi dari mata kaki, sehingga terlihatlah kakinya. Padahal kaki (semua bagian) termasuk aurat yang tidak boleh terlihat. Untuk hal ini dianjurkan memakai busana yang panjangnya melebihi mata kaki, atau bahkan sampai menyentuh tanah. Atau mengenakan kaus kaki, dianjurkan dengan warna gelap, bukan dengan warna kulit.
Ketat
Bahwa Islam melarang muslimah berbusana ketat. Syaikh Al-Albani menjelaskan bahwa busana muslimah dikatakan ketat jika dapat menggambarkan bentuk anggota tubuhnya. Hal ini berdasarkan hadist Usamah: Usamah bin Zaid pernah berkata : Rasulullah pernah memberiku baju Quthbiyah yang tebal yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku : “Mengapa kamu tidak mengenakan baju Quthbiyah ?” Aku menjawab : Aku pakaiakan baju itu pada istriku. Nabi lalu bersabda : “Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam di balik Quthbiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya.” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi dengan sanad Hasan). Jadi, baju ketat bukan hanya baju yang kainnya menempel dengam erat dikulit, namun termasuk juga baju yang sedikit agak longgar namun masih dapat menggambarkan siluet dan bentuk tubuh. Seperti pada beberapa baju gamis muslimah yang banyak digunakan sekarang, yang terdapat belahan pada bagian pinggulnya sehingga bila digunakan masih bisa memperlihatkan lengkung pinggang dan pinggul atau siluet si pemakai. Termasuk ketat juga jilbab yang terdapat karet atau ikatan dibagian lehernya yang bila digunakan dapat menggambarkan bentuk kepala, leher dan bahu si pemakai. Suatu kesalahan pula yang banyak dilakukan para jilbaber yang sudah berjilbab besar, yaitu memakai jaket di luar jilbabnya. Hal ini menyebabkan hilangnya fungsi jilbab yang menutupi bentuk tubuh bagian atas. Dengan memakai jaket di bagian luar jilbab, akan memperlihatkan bentuk tubuh, bentuk sliuet, bahu, lengan, dan lengkung pinggang si pemakai. Solusinya, pakailah jaket yang super-besar dan longgar atau bila memiliki jaket yang tidak besar, pakailah di dalam jilbab (jilbab menutupi jaket).
Jilbab Terlalu Pendek
Sungguh mengherankan beberapa saudara kita muslimah, yang ia sudah menyadari wajibnya menutup aurat, namun di dalam hatinya masih ada keinginan untuk menonjolkan bagian-bagian tubuhnya agar terlihat indah dimata laki-laki. Waliyyadzubillah. Sehingga mereka pun memakai jilbab sekadarnya saja, terlalu pendek. Lebih lagi gencarnya syiar ‘busana muslimah gaul’ yang lengkap dengan jilbab pendek dan ketatnya. Bahkan kadang hanya sepanjang leher dan diikat-ikat dileher sehingga bagian dada (maaf) tidak tertutupi jilbab. Sungguh ini sebuah kesalahan fatal dalam berbusana muslimah. Padahal telah jelas dalil menyebutkan:
Tidak Menutup Aurat Secara Sempurna
Banyak dari busana muslimah yang ada sekarang tidak menutup aurat secara sempurna, melainkan terdapat celah-celah yang memperlihatkan aurat walau hanya sedikit. Dan menurut jumhur ulama, bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Sebagaimana ulama ahli tafsir Imam Al-Qurthubi berkata : Pengecualian itu adalah pada wajah dan telapak tangan. Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah bahwa Asma binti Abu Bakr menemui Rasulullah sedangkan ia memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah berpaling darinya dan berkata kepadanya : “Wahai Asma ! Sesungguhnya jika seorang wanita itu telah mencapai masa haid, tidak baik jika ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini.” Kemudian beliau menunjuk wajah dan telapak tangannya. Allah Pemberi Taufik dan tidak ada Rabb selain-Nya”. Maka, selain muka dan telapak tangan, tidak boleh terlihat walaupun sedikit. Aurat yang sering ditampakan dalam berbusana muslimah yang salah antara lain:
Leher
Baik karena jilbab terlalu pendek atau karena jilbab yang diterpa angin, tidak boleh sampai terlihat lehernya.
Lengan
Beberapa muslimah hanya menggunakan baju berlengan panjang tanpa decker. Sehingga ada bagian lengan yang terlihat bila tangan digerakkan. Padahal dari ujung bahu sampai pergelangan tangan termasuk aurat yang tidak boleh terlihat.
Rambut
Baik rambut yang terurai didepan, dibelakang atau disekitar daerah telinga tidak boleh terlihat.
Kaki
Syariat memerintahkan laki-laki untuk menjauhi isbal dan wanita menjulurkan pakaiannya sampai melebihi mata kaki, namun yang banyak terjadi justru sebaliknya. Laki-laki banyak ber-isbal, dan wanita malah berpakaian lebih tinggi dari mata kaki, sehingga terlihatlah kakinya. Padahal kaki (semua bagian) termasuk aurat yang tidak boleh terlihat. Untuk hal ini dianjurkan memakai busana yang panjangnya melebihi mata kaki, atau bahkan sampai menyentuh tanah. Atau mengenakan kaus kaki, dianjurkan dengan warna gelap, bukan dengan warna kulit.
Ketat
Bahwa Islam melarang muslimah berbusana ketat. Syaikh Al-Albani menjelaskan bahwa busana muslimah dikatakan ketat jika dapat menggambarkan bentuk anggota tubuhnya. Hal ini berdasarkan hadist Usamah: Usamah bin Zaid pernah berkata : Rasulullah pernah memberiku baju Quthbiyah yang tebal yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku : “Mengapa kamu tidak mengenakan baju Quthbiyah ?” Aku menjawab : Aku pakaiakan baju itu pada istriku. Nabi lalu bersabda : “Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam di balik Quthbiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya.” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi dengan sanad Hasan). Jadi, baju ketat bukan hanya baju yang kainnya menempel dengam erat dikulit, namun termasuk juga baju yang sedikit agak longgar namun masih dapat menggambarkan siluet dan bentuk tubuh. Seperti pada beberapa baju gamis muslimah yang banyak digunakan sekarang, yang terdapat belahan pada bagian pinggulnya sehingga bila digunakan masih bisa memperlihatkan lengkung pinggang dan pinggul atau siluet si pemakai. Termasuk ketat juga jilbab yang terdapat karet atau ikatan dibagian lehernya yang bila digunakan dapat menggambarkan bentuk kepala, leher dan bahu si pemakai. Suatu kesalahan pula yang banyak dilakukan para jilbaber yang sudah berjilbab besar, yaitu memakai jaket di luar jilbabnya. Hal ini menyebabkan hilangnya fungsi jilbab yang menutupi bentuk tubuh bagian atas. Dengan memakai jaket di bagian luar jilbab, akan memperlihatkan bentuk tubuh, bentuk sliuet, bahu, lengan, dan lengkung pinggang si pemakai. Solusinya, pakailah jaket yang super-besar dan longgar atau bila memiliki jaket yang tidak besar, pakailah di dalam jilbab (jilbab menutupi jaket).
Jilbab Terlalu Pendek
Sungguh mengherankan beberapa saudara kita muslimah, yang ia sudah menyadari wajibnya menutup aurat, namun di dalam hatinya masih ada keinginan untuk menonjolkan bagian-bagian tubuhnya agar terlihat indah dimata laki-laki. Waliyyadzubillah. Sehingga mereka pun memakai jilbab sekadarnya saja, terlalu pendek. Lebih lagi gencarnya syiar ‘busana muslimah gaul’ yang lengkap dengan jilbab pendek dan ketatnya. Bahkan kadang hanya sepanjang leher dan diikat-ikat dileher sehingga bagian dada (maaf) tidak tertutupi jilbab. Sungguh ini sebuah kesalahan fatal dalam berbusana muslimah. Padahal telah jelas dalil menyebutkan:
“Dan hendaklah mereka menutupkan jilbab ke dada mereka…” (QS. An Nur : 31)
Maka disini ulama berpendapat bahwa panjang minimal jilbab adalah sampai menutupi dada dengan sempurna. Namun ini bukan berati hanya ‘ngepas’ sepanjang itu. Karena bila diterpa angin, maka bagian dada akan tersingkap, terutama bagi akhwat-akhwat pengendara motor. Maka, tidak ada pilihan lain bagi muslimah kecuali mengenakan jilbab yang lebih panjang dari itu. Bahkan sangat baik bila jilbab menjulur panjang sampai betis atau sampai kaki. Dan inilah pendapat sebagian ulama dengan mengambil zhahir dari perintah Allah pada surat Al-Ahzab ayat 59:
59. Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya [1232] keseluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak diganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
[1232] Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.
Ciri-Ciri Jilbab trendy tetapi tidak syar’i antara lain :
- Tidak seluruh tubuh tertutup. Misalnya, terbukanya
bagian kaki bawah, atau bagian dada karena jilbab diikatkan ke leher, atau
yang lagi trendy, jilbab tapi lengan bajunya digulung atau dibuka
sampe siku.
- Menggunakan pakaian yang tipis, sehingga walaupun perempuan
tersebut udah pake jilbab, tapi lekuk-lekuk tubuh mereka masih keliatan
jelas.
- Ada juga perempuan yang berjilbab dengan menggunakan
celana panjang bahkan terkadang memakai celana jeans. Yang perlu
ditekankan dan telah diketahui dengan jelas bahwa celana jeans bukanlah
pakaian syar’i untuk kaum muslimin, apalagi wanita.
- Banyak muslimah yang pake jilbabnya temporer, yaitu
jilbab dipakai hanya pada saat tertentu atau pada kegiatan tertentu,
kuliah, acara pengajian kampung Dan sebagainya, setelah itu tidak dipakai
lagi dan yang ada kebanyakan jilbab tersebut sekedar mampir alias tidak
sampai menutup rambut atau menutup kepala.
Agama tidak pernah melarang manusia
untuk mengikuti mode. Akan tetapi, Islam adalah agama yang hendak membebaskan
manusia dari berbagai bentuk perbudakan dan keterkekangan dari segala macam
belenggu, termasuk diperbudak dan dikekang oleh mode. Mode tidak lebih
hanya sekedar sarana untuk mencapai kesempurnaan, bukan tujuan utama.
Sesuai taglinenya ‘busana muslim’ tentunya harus memenuhi kriteria sebagai busana takwa sesuai yang disyariahkan Islam. Jangan sampai semangat mengenakan busana muslim terbelokkan hanya demi trend. Artinya, mengejar trend boleh, asal syar’i. Sebab, memang itulah tujuan kita mengenakan busana muslim, yakni ridho Allah SWT. Jadi jangan dibalik, yang penting trendy, mau syar’i atau tidak urusan belakangan.
Firman Allah s.w.t. dalam Surah An-Nur, ayat 31 bermaksud;
31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Sesuai taglinenya ‘busana muslim’ tentunya harus memenuhi kriteria sebagai busana takwa sesuai yang disyariahkan Islam. Jangan sampai semangat mengenakan busana muslim terbelokkan hanya demi trend. Artinya, mengejar trend boleh, asal syar’i. Sebab, memang itulah tujuan kita mengenakan busana muslim, yakni ridho Allah SWT. Jadi jangan dibalik, yang penting trendy, mau syar’i atau tidak urusan belakangan.
Firman Allah s.w.t. dalam Surah An-Nur, ayat 31 bermaksud;
31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
C. FUNGSI BERBUSANA MUSLIM
Busana memiliki fungsi yang begitu banyak, dari menutup anggota tertentu dari tubuh hingga penghias tubuh. Sebagaimana yang telah diterangkan pula oleh Allah dalam al-Qur’an, yang mengisyaratkan akan fungsi busana; “Wahai anak Adam (manusia), sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi (aurat) tubuhmu dan untuk perhiasan…”.[4] Dari tata cara, bentuk dan mode berbusana, manusia dapat dinilai kepribadiannya. Dengan kata lain, cara berbusana merupakan cermin kepribadian seseorang.
Konsekwensi sebagai manusia agamis adalah berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan segala perintah Allah dan meninggalkan segala larangan agamanya. Salah satu bentuk perintah agama Islam adalah perintah untuk mengenakan busana yang menutup seluruh aurat yang tidak layak untuk dinampakkan pada orang lain yang bukan muhrim.[5] Dari situlah akhirnya muncul apa yang disebut dengan istilah “Busana Muslimah”.
Busana muslimah adalah busana yang sesuai dengan ajaran Islam, dan pengguna gaun tersebut mencerminkan seorang muslimah yang taat atas ajaran agamanya dalam tata cara berbusana. Busana muslimah bukan hanya sekedar symbol, melainkan dengan mengenakannya, berarti seorang perempuan telah memproklamirkan kepada makhluk Allah akan keyakinan, pandangannya terhadap dunia, dan jalan hidup yang ia tempuh, dimana semua itu didasarkan pada keyakinan mendalam terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Kuasa.
Fungsi Berbusana Muslim diantaranya:
1. Tujuan menggunakan busana muslim ialah untuk mendapatkan ridlo Allah SWT.
2. Penutup aurat dan perhiasan, Firman Allah SWT Al-Quran Surat Al A’rof : 26
Hai anak Adam, Sesungguhnya kami Telah menurunkan kepadamu Pakaian untuk menutup auratmu dan Pakaian indah untuk perhiasan. dan Pakaian takwa Itulah yang paling baik. yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Mudah-mudahan mereka selalu ingat.
3. Sebagai petunjuk identitas dan pembeda antara seseorang dengan yang lain. Al-Qur’an surat Al-Ahzab:59
Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
4. Menjaga pandangan dari fitnah
Sebagai pelindung; memelihara terhadap bencana, dan dari sengatan panas dan dingin. Al-Qur’an Surat An-Nahl:81
Dan Allah menjadikan bagimu tempat bernaung dari apa yang Telah dia ciptakan, dan dia jadikan bagimu tempat-tempat tinggal di gunung-gunung, dan dia jadikan bagimu Pakaian yang memeliharamu dari panas dan Pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan. Demikianlah Allah menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar kamu berserah diri (kepada-Nya).
Kesimpulan
Busana muslimah adalah busana yang sesuai dengan ajaran Islam, dan pengguna gaun tersebut mencerminkan seorang muslimah yang taat atas ajaran agamanya dalam tata cara berbusana.
Islam menetapkan bahawa pakaian itu mestilah bersih, menutup aurat, sopan dan sesuai dengan akhlak seorang Muslim.
Syarat yang harus ada dalam busana muslim yang syar’i antara lain:
Busana muslimah adalah busana yang sesuai dengan ajaran Islam, dan pengguna gaun tersebut mencerminkan seorang muslimah yang taat atas ajaran agamanya dalam tata cara berbusana.
Islam menetapkan bahawa pakaian itu mestilah bersih, menutup aurat, sopan dan sesuai dengan akhlak seorang Muslim.
Syarat yang harus ada dalam busana muslim yang syar’i antara lain:
- Pakaian harus menutup aurat
- Pakaian harus tebal tidak tipis atau transparan dan
tidak ketat sehingga kelihatan bentuk tubuhnya
- Busana ersebut jangan sampai menyerupai busana
orang-orang kafir
Fungsi berbusana muslim adalah
- Untuk mendapatkan ridlo Allah SWT
- Sebagai penutup aurat dan perhiasan
- Sebagai petunjuk identitas
- Menjaga pandangan dari fitnah
- Sebagai pelindung
Sebagai seorang muslin dalam
menentukan pilihan busana hendaknya kita memilih busana yang syar’i jangan asal
trendy
SUMBER : https://www.academia.edu/27745650/MAKALAH_AGAMA_ISLAM_Berbusana_Muslim_and_Muslimah_Merupakan_Cerminan_Kepribadian_and_Keindahan_Diri_Kelompok_2?auto=download
Komentar
Posting Komentar